genkepo.com – Seorang selebgram Indonesia, yang dikenal dengan inisial AP, divonis tujuh tahun penjara di Myanmar setelah ditangkap dengan tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata.
Penangkapan ini menarik perhatian pemerintah Indonesia, yang berkomitmen untuk membantu proses hukum dan pembebasan AP.
Proses Penangkapan dan Vonis
WNI berinisial AP ditangkap pada 20 Desember 2024 di Myanmar dengan tuduhan melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme.
Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, AP akhirnya divonis tujuh tahun penjara. “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI.
AP kini sedang menjalani hukuman di Penjara Insein yang terletak di Yangon, Myanmar. Kondisi ini menjadi perhatian serius di kalangan pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Upaya Diplomatik Pemerintah
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap, Kemlu RI dan Kedutaan Besar RI di Yangon terus bergerak untuk membebaskan AP.
Mereka berupaya dengan cara non-litigasi, termasuk mengajukan permohonan pengampunan. Judha menegaskan, “Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.”
Kemlu juga memantau kondisi AP selama menjalani hukuman, termasuk kunjungan orang tua AP yang menunjukkan dukungan keluarga di tengah situasi sulit ini.
Respons DPR dan Harapan Keluarga
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, juga mengungkapkan kepeduliannya terkait penangkapan AP dengan menyoroti tuduhan bahwa AP mendanai pemberontak di Myanmar.
Ia meminta pemerintah untuk segera memfasilitasi kembalinya AP ke Indonesia, mengingat usia AP yang baru 33 tahun dan menilai bahwa AP tidak memiliki niat untuk terlibat dengan kegiatan yang dituduhkan kepadanya.
DPR mendesak agar pemerintah tetap berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, terutama dalam situasi yang merugikan.