Sopir Truk di Jawa Tuntut Pencabutan Aturan ODOL

Sopir Truk di Jawa Tuntut Pencabutan Aturan ODOL

genkepo.com – Ribuan sopir truk dari beberapa kota di Jawa melakukan unjuk rasa untuk menentang aturan baru mengenai Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka merasa bahwa regulasi ini terlalu memberatkan dan tidak mempertimbangkan kenyataan di lapangan.

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) yang menjadi salah satu pengorganisir aksi ini menginginkan pencabutan kebijakan ODOL, mengingat biaya pemeliharaan jalan akibat truk ODOL mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota

Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Aksi serupa juga berlangsung di Jawa Timur, khususnya di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.

Selama demonstrasi, para sopir menempelkan spanduk di kendaraan mereka dengan pesan-pesan seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan-pesan tersebut merefleksikan keprihatinan mereka terhadap tekanan yang dihadapi akibat regulasi yang dianggap tidak adil.

Aksi unjuk rasa ini tak hanya menunjukkan ketidakpuasan mereka, tetapi juga Solidaritas di antara sopir di berbagai daerah yang mengalami dampak serupa dari kebijakan ODOL.

Tuntutan dan Harapan Sopir

Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), mengungkapkan bahwa mereka menuntut pencabutan UU ODOL yang dirasa tidak relevan dengan kondisi mereka saat ini. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” kata Angga.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan dialog antara pemerintah serta pelaku industri agar regulasi yang diberlakukan tidak merugikan sopir. Diharapkan, dengan perhatian yang tepat, hukum yang ada bisa ditegakkan tanpa menambah beban pengemudi.

BACA JUGA:  PBB Serukan Penghentian Genosida: Peran dan Tantangan Indonesia

Harapan para sopir ini mencerminkan sebuah kepastian bahwa kesejahteraan mereka tidak diabaikan di tengah kebijakan yang dianggap merugikan.

Perspektif dan Rencana Pemerintah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang merencanakan penanganan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menjelaskan bahwa mereka akan melaksanakan penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL secara bertahap.

“Target penuh penerapan zero ODOL pada 2026, dan kami berencana melakukan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter sebelum penegakan hukum dimulai pada Agustus 2025,” tambahnya.

Ke depannya, pemerintah juga berencana untuk menjalankan berbagai program konkret, termasuk sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang, untuk memastikan bahwa aturan ODOL dapat ditegakkan tanpa mengorbankan kepentingan sopir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *