genkepo.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan sebutan Tom Lembong, baru saja divonis penjara selama 4,5 tahun dalam kasus korupsi terkait pengaturan impor gula. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dari Thomas dalam tindakannya.
Usai sidang, Tom Lembong menjelaskan bahwa keputusan ini mencerminkan tidak adanya unsur ‘mens rea’ dalam dirinya. Ia menganggap tuduhan yang dilayangkan kepadanya hanyalah pelanggaran aturan tanpa niat merugikan negara.
Vonis Penjara dan Penyataan Hakim
Majelis Hakim memutuskan bahwa Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, Tom terancam menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Hakim mencatat bahwa tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Tom, mengingat ia tidak menerima uang dari kasus tersebut.
Penjelasan Tom Lembong
Setelah vonis tersebut, Tom Lembong mengungkapkan pandangannya mengenai keputusan hakim. Ia mengatakan, “Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya.”
Tom menambahkan, “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” menegaskan bahwa keputusan hakim tidak membuktikan adanya niat negatif dalam tindakannya.
Ia pun menunjukkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dianggapnya mengesampingkan hak dan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Menurut Tom, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan mandat yang ia miliki dalam mengatur perdagangan.
Klarifikasi mengenai Wewenang
Tom Lembong menekankan bahwa terdapat kejanggalan dalam pandangan hakim yang dianggapnya mengabaikan wewenang yang diberikan kepada seorang Menteri Perdagangan. Ia berkomentar, “Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan.”
Ia menjelaskan bahwa regulasi dan undang-undang yang berlaku seharusnya memberikan kejelasan mengenai mandatnya dalam menjalankan tugas sebagai menteri, terutama terkait pengaturan perdagangan bahan pokok.
Tom berharap publik bisa memahami posisinya dan bagaimana seharusnya wewenang dalam jabatannya dihargai. “Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola,” ujarnya.