Tujuh Tersangka Ditangkap dalam Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Tujuh Tersangka Ditangkap dalam Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

genkepo.com – Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perusakan rumah singgah yang digunakan untuk retret pelajar Kristen di Sukabumi. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia.

Kabag Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menjelaskan bahwa perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat warga menduga rumah tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah.

Rincian Kasus Perusakan di Sukabumi

Insiden tersebut berlangsung pada 27 Juni 2025, ketika sejumlah warga mendatangi rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, dan menuduh bahwa tempat tersebut digunakan untuk ibadah. Setelah membubarkan kegiatan, massa merusak properti yang ada di lokasi.

Kecepatan tanggapan kepolisian untuk mengatasi situasi ini sangat signifikan. Iptu Hartono menyatakan, ‘Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang,’ dalam pesan tertulisnya pada Selasa pagi.

Meskipun terjadi kerusuhan, pihak yang terlibat menegaskan bahwa rumah singgah tersebut hanya digunakan untuk acara retret pelajar Kristen, bukan tempat ibadah. Hal ini menjadi contoh kesalahpahaman yang dapat terjadi di masyarakat.

Respon Gubernur dan Pemerintah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka melalui akun media sosialnya. Dalam video yang ia unggah, Dedi menyatakan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

‘Kita kawal dan saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati,’ ucap Dedi, menunjukkan dukungan bagi penegakan hukum di daerah tersebut.

Gubernur menekankan agar masyarakat tidak terpecah belah dan kembali bersatu, mengingat situasi ini dapat memicu ketegangan lebih lanjut jika tidak ditangani dengan baik.

Tindakan Kementerian HAM

Menteri Kementerian Hukum dan HAM, Natalius Pigai, telah mengirimkan tim untuk menangani masalah perusakan ini. ‘Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,’ kata Pigai.

BACA JUGA:  Al Hilal Ciptakan Sejarah di Piala Dunia Klub 2025 Dengan Kalahkan Manchester City

Kekerasan terhadap aktivitas keagamaan, seperti yang terjadi, dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. ‘Itu adalah bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan,’ lanjutnya.

Pernyataan kementerian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kebebasan beragama dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *