Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Skandal Korupsi yang Mencemaskan

Tuntutan Penjara 7 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Skandal Korupsi yang Mencemaskan

genkepo.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Hasto dituduh merintangi penyidikan serta menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antarwaktu anggota DPR.

Tuntutan ini diumumkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juli 2025. Jaksa KPK menilai Hasto bersalah dalam tindakan mencegah dan merintangi proses hukum yang sedang berjalan.

Detail Kasus dan Tuduhan

Hasto Kristiyanto, sebagai Sekjen PDIP, dituduh terlibat aktif dalam merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa tindakan Hasto telah menghalangi proses hukum dan menyebabkan Harun Masiku, yang menjadi buron sejak 2020, belum juga ditangkap.

Menurut jaksa, Hasto memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya agar sulit terlacak oleh KPK pada saat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 8 Januari 2020. Hasto juga diketahui mengarahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.

Menghadapi tuntutan ini, Hasto Kristiyanto bersama dengan orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, diduga terlibat dalam praktik suap kepada Wahyu Setiawan. Tindakan tersebut disinyalir bertujuan untuk mempercepat proses penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.

Pengakuan dan Komentar Jaksa

Jaksa KPK menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Dalam sidang, jaksa menyatakan, ‘Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi.’

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mengatakan, ‘Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.’ Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

BACA JUGA:  Chant di Stadion: Antara Musik dan Semangat Suporter Sepak Bola di Indonesia

Pihak kejaksaan meyakini bahwa penegakan hukum ini merupakan langkah penting untuk membersihkan praktik korupsi di level pemerintahan. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya intervensi.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik dan meningkatkan keprihatinan masyarakat terhadap korupsi di kalangan pejabat pemerintah. Para aktivis dan masyarakat sipil berharap bahwa hukuman tegas bagi Hasto akan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum.

Memperhatikan sejarah panjang kasus korupsi di Indonesia, banyak yang berharap sistem hukum bisa lebih transparan dan akuntabel. Jika terbukti bersalah, hal ini bisa menjadi momentum bagi pemerintahan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dalam konteks ini, Hasto dan kasus Harun Masiku adalah contoh nyata dari tantangan yang dihadapi dalam memperjuangkan keadilan dan integritas di dunia politik. Masyarakat pun terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan adanya reformasi yang lebih jauh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *