genkepo.com – Hari ini, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengarkan vonisnya dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan mendengar putusan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan KPK telah menyiapkan semua bukti dan saksi yang diperlukan.
Asep menegaskan, ‘Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.’ Dengan pernyataan ini, KPK bertujuan untuk memastikan dukungan penuh terhadap proses hukum tanpa intervensi.
Ia juga mengharapkan agar sidang berlangsung dengan suasana yang damai. ‘Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,’ tambahnya.
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta, dan jika denda tidak dibayarkan, ia dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto diduga telah memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak dapat digunakan. Instruksi tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi, setelah penangkapan tangan oleh KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Lebih lanjut, Hasto juga didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Saat ini, Hasto menghadapi tuntutan serius menurut Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat posisi Hasto yang signifikan dalam PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik mencerminkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan dianggap sebagai langkah krusial dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa tindakan korupsi sering kali berawal dari pengabaian hukum dan kepentingan publik. Sidang hari ini menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.